Abstrak
menunaikan
ibadah haji dan umrah adalah dambaan bagi masyarakat islam kususnya bagi
masyarakat pedesaan yang notabenya jauh dari keadaan mampu. keunikan yang
terjadi pada fenomena ini adalah tingginya statistik masyarakat pedesaan
menunaikan ibadah haji dan umroh.secara rasional masyarakat pedesaan masih
tertinggal dari masyarakat perkotaan baik tingkat perekonomian, strata
pendidikan, dan geografis. penelitian ini menggunaka metode library research untuk
mengkaji pustaka terkait dengan rasionalisasi haji dan umroh pada masyarakat
pedesaan, penelitian ini dilakukan terhadap hasil-hasil penelitian, buku-buku
pustaka, dokumen-dokumen maupun informasi-informasi yang terdapat dalam
internet. data yang terkumpul dalam penelitian ini dianalisis secara kualitatif
dengan memperhatikan tujuan peneliti. hasil penelitian menunjukkan bahwa cara haji dan umroh pada masyarakat
pedesaan dapat
dilihat dari berbagai aspek, yang pertama dari aspek agama, sosial dan ekonomi. dampak
haji dan umroh masyarakat pedesaan bagi lingkungannya sangat kuat, rasionalisasi bahwa masyarakat
pedesaan memliki minat dalam menunaikan haji dan umrohnya sangat tinggi,
terlebih dari minat yang tinggi, masyarakat pedesaan berkesadaran lebih dalam
mewujudkan rukun haji yang kelima.
Kata Kunci: Rasionalisasi, Haji dan umroh, masyarakat
pedesaan
A. Pendahluan
Ibadah haji merupakan salah satu Rukun Islam kelima bagi umat
Islam, bahkan menjadi salah satu surah dalam Al-Qur’an (Sulaiman, 2007). Ibadah
ini dilakukan dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan yang telah
ditetapkan dibeberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu tepatnya pada musim
Haji (Bulan Dzulhijjah).
Secara individual calon jamaah haji adalah
seorang muslim yang memiliki niat menunaikan ibadah haji dan mempunyai
kemampuan secara fisik untuk menjalani ritual peribadatan dan menyediakan
pembiayaan perjalanannya. Menunaikan ibadah haji merupakan kewajiban dan harus
dilakukan oleh setiap muslim yang mampu (istitha’ah) mengerjakan sekali
seumur hidup. Kemampuan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan ibadah haji
dapat digolongkan dalam dua pengertian, yaitu:
Pertama, kemampuan
personal (internal), harus dipenuhi oleh masing- masing individu
mencakup antara lain kesehatan jasmani dan rohani, kemampuan ekonomi yang cukup
baik bagi dirinya maupun keluarga yang ditinggalkan dan didukung oleh
pengetahuan agama, khususnya tentang manasik haji.
Kedua, kemampuan
umum (eksternal), harus dipenuhi oleh lingkungan negara dan pemerintah
mencakup antara lain peraturan perundang-undangan yang berlaku, keamanan dalam
perjalanan, fasilitas, transportasi.[1]
Selain
kewajiban untuk istitha’ah, bagi orang yang sudah menunaikan ibadah haji
juga harus memiliki kesadaran sosial karena manusia selain sebagai pribadi juga
sebagai makhluk sosial. Seseorang secara pribadi tidak dapat memenuhi
kebutuhannya sendiri, melainkan memerlukan jasa orang lain. Seorang kaya
memerlukan si miskin, begitu pula sebaliknya. Hal ini sangat penting karena
tidak layak memikirkan kepentingan diri sendiri akan tetapi harus ada peran
timbal balik antara pribadi dan masyarakat. Dalam hal ini Islam mengajarkan
keserasian antara kehidupan pribadi dan kehidupan sosial.
Di
sini terlihat bahwa untuk mempertahankan kesucian diri setelah berhaji melalui
peningkatan tauhid, ibadah ritual, dan penanaman sifat-sifat luhur. Melalui ini
memungkinkan kesadaran dari individu untuk menjalankan tugas- tugas sosial yang
lebih besar yakni tugas melaksanakan amal shaleh.[2]
Menunaikan ibadah haji merupakan dambaan bagi setiap umat Islam diseluruh dunia, tidak terkecuali umat Islam di Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk beragama Islam terbanyak di dunia berdasarkan populasi dengan jumlah umat Islam di Indonesia 199.959.285 jiwa atau 85,2% dari jumlah penduduk Indonesia.
Baca lebih lanjut dan unduh Pdfnya disini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar