Rabu, 12 Oktober 2022

Jurnal Haji pada Masyarakat Pedesaan

 

Abstrak

menunaikan ibadah haji dan umrah adalah dambaan bagi masyarakat islam kususnya bagi masyarakat pedesaan yang notabenya jauh dari keadaan mampu. keunikan yang terjadi pada fenomena ini adalah tingginya statistik masyarakat pedesaan menunaikan ibadah haji dan umroh.secara rasional masyarakat pedesaan masih tertinggal dari masyarakat perkotaan baik tingkat perekonomian, strata pendidikan, dan geografis. penelitian ini menggunaka metode library research untuk mengkaji pustaka terkait dengan rasionalisasi haji dan umroh pada masyarakat pedesaan, penelitian ini dilakukan terhadap hasil-hasil penelitian, buku-buku pustaka, dokumen-dokumen maupun informasi-informasi yang terdapat dalam internet. data yang terkumpul dalam penelitian ini dianalisis secara kualitatif dengan memperhatikan tujuan peneliti. hasil penelitian menunjukkan bahwa cara haji dan umroh pada masyarakat pedesaan dapat dilihat dari berbagai aspek, yang pertama dari aspek agama, sosial dan ekonomi. dampak haji dan umroh masyarakat pedesaan bagi lingkungannya sangat kuat, rasionalisasi  bahwa masyarakat pedesaan memliki minat dalam menunaikan haji dan umrohnya sangat tinggi, terlebih dari minat yang tinggi, masyarakat pedesaan berkesadaran lebih dalam mewujudkan rukun haji yang kelima.

Kata Kunci: Rasionalisasi, Haji dan umroh, masyarakat pedesaan

 

A.       Pendahluan

Ibadah haji merupakan salah satu Rukun Islam kelima bagi umat Islam, bahkan menjadi salah satu surah dalam Al-Qur’an (Sulaiman, 2007). Ibadah ini dilakukan dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan yang telah ditetapkan dibeberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu tepatnya pada musim Haji (Bulan Dzulhijjah).

Secara individual calon jamaah haji adalah seorang muslim yang memiliki niat menunaikan ibadah haji dan mempunyai kemampuan secara fisik untuk menjalani ritual peribadatan dan menyediakan pembiayaan perjalanannya. Menunaikan ibadah haji merupakan kewajiban dan harus dilakukan oleh setiap muslim yang mampu (istitha’ah) mengerjakan sekali seumur hidup. Kemampuan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan ibadah haji dapat digolongkan dalam dua pengertian, yaitu:

Pertama, kemampuan personal (internal), harus dipenuhi oleh masing- masing individu mencakup antara lain kesehatan jasmani dan rohani, kemampuan ekonomi yang cukup baik bagi dirinya maupun keluarga yang ditinggalkan dan didukung oleh pengetahuan agama, khususnya tentang manasik haji.

Kedua, kemampuan umum (eksternal), harus dipenuhi oleh lingkungan negara dan pemerintah mencakup antara lain peraturan perundang-undangan yang berlaku, keamanan dalam perjalanan, fasilitas, transportasi.[1]

Selain kewajiban untuk istitha’ah, bagi orang yang sudah menunaikan ibadah haji juga harus memiliki kesadaran sosial karena manusia selain sebagai pribadi juga sebagai makhluk sosial. Seseorang secara pribadi tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, melainkan memerlukan jasa orang lain. Seorang kaya memerlukan si miskin, begitu pula sebaliknya. Hal ini sangat penting karena tidak layak memikirkan kepentingan diri sendiri akan tetapi harus ada peran timbal balik antara pribadi dan masyarakat. Dalam hal ini Islam mengajarkan keserasian antara kehidupan pribadi dan kehidupan sosial.

Di sini terlihat bahwa untuk mempertahankan kesucian diri setelah berhaji melalui peningkatan tauhid, ibadah ritual, dan penanaman sifat-sifat luhur. Melalui ini memungkinkan kesadaran dari individu untuk menjalankan tugas- tugas sosial yang lebih besar yakni tugas melaksanakan amal shaleh.[2]

 

Menunaikan ibadah haji merupakan dambaan bagi setiap umat Islam diseluruh dunia, tidak terkecuali umat Islam di Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk beragama Islam terbanyak di dunia berdasarkan populasi dengan jumlah umat Islam di Indonesia 199.959.285 jiwa atau 85,2% dari jumlah penduduk Indonesia.

Baca lebih lanjut dan unduh Pdfnya disini:

Haji pada Masyarakat Pedesaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Makalah

Contoh makalah